Had Khamr

 

HAD KHAMR

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu mata kuliah Fiqh dengan

Dosen pengampu: Drs. H. Afief Abd. Lathief, MZ, M.Ag

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

2020 M/1441 H


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Had Khamr”. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir jaman.

Atas bimbingan dari dosen Fiqh dan saran dari teman-teman maka disusunlah makalah ini, semoga dengan tersusunnya makalah ini akan berguna bagi kami dalam memenuhi tugas dari mata kuliah Fiqh dan semoga yang tertuang dalam makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca dalam rangka membangun khazanah keilmuan. Makalah ini disajikan dengan tujuan untuk memberi arahan dan tuntunan agar yang membaca bisa menciptakan hal-hal yang lebih bermakna.

 

 

Bandung, 09 Maret 2020

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Islam merupakan agama yang diridhai Allah swt. agama islam dibawa dan disebar luaskan oleh Nabi Muhammad saw. dari Arab hingga ke seluruh penjuru dunia. Nabi Muhammad saw. diberi mukjizat oleh Allah swt., yakni al-Qur’an yang dimana kitab tersebut adalah petunjuk bagi seluruh umat manusia.

Dalam al-Qur’an segala sesuatunya sudah diatur dengan sangat tepat, sebagaimana juga aturan dalam memakan dan meminum yang halal lagi baik. Dalam al-Qur’an juga terdapat makanan dan minuman yang dilarang untuk mengkonsumsinya atau dengan kata lain diharamkan.

Salah satu minuman yang diharamkan dalam al-Qur’an yaitu Khamr. Khamr diharamkan karena dengan meminum khamr seseorang bisa kehilangan kesadarannya dan dalam melakukan ibadah kesadaran itu merupakan syarat utama. Khamr merupakan minuman yang berasal dari hassil fermentasi buah. Buah yang dimaksud yaitu: anggur, kurma, dan yang lain sebagainya.

 

B.       Rumusan Masalah

1.         Apa yang dimaksud dengan Khamr?

2.         Apa unsur dan ciri-ciri dari Khamr?

3.         Bagaimana hukum dari  Khamr?

4.         Bagaimana had dari meminum minuman keras?

 

C.      Tujuan

Adapun tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah agar mengetahui apa itu minuman keras (khamr), bagaimana unsur atau juga ciri-ciri dari minuman keras, dan bagaimana hukum dari minuman keras itu.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Khamr

Khamr (arak) disebut juga minuman keras, dalam bahasa arab disebut khamr. Berasal dari kata khamara, artinya menutupi. Islam menganggap bahwa khamr merupakan sesuatu yang najis. Selain itu, meminum khamr adalah haram, sebab menghilangkan akal pikiran, seorang yang meminum khamr biasanya mabuk serta hilang kesadaarannya, dan pasti akan lupa pada Tuhan

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apa saja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pada saat itu khamr bisa berupa busr, fadhih, zahw, bit’u, mizru, dan sebagainya.

Pernah suatu ketika Umar Bin Khattab berdiri mengumumkan diatas mimbar Nabi Muhammad saw. Kata Umar Bin Khattab “bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi pikiran”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.

 

B.            Unsur dan Ciri-Ciri Dari Khamr

Khamr atau minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:

1.      Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir.

2.      Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur.

3.      Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.

C.           Hukum Minuman Keras (Khamr)

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

 

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219

”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.” [QS. Al-Baqarah : 219]

 

Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :

 

 

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” [An-Nisaa' : 43]

 

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :

 

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. Al-Maidah : 90-91]

 

Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi).” [HR. Ahmad]

 

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.

Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :

 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مُدْمِنُ اْلخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ. ابن ماجه

 

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala.” [HR. Ibnu Majah]

 

 

عَنْ اِبِى سَعِيْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّ اللهَ اَبْغَضَ اْلخَمْرَ، وَ لَعَلَّ اللهَ سَيُنْزِلُ فِيْهَا اَمْرًا، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَ لْيَنْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: فَمَا لَبِثْنَا اِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ اْلخَمْرَ، فَمَنْ اَدْرَكَتْهُ هذِهِ اْلآيَةُ وَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبُ وَ لاَ يَبِيْعُ، قَالَ: فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُمْ مِنْهَا طُرُقُ اْلمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا. مسلم

“Dari Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya.” [HR. Muslim]

 

1.      Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram

 

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم

“Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

 

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.” [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]

 

2.      Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

 

3.      Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.

 

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد

“Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain.” [HR. Ahmad]

 

4.      Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.

 

 

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174

“Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya.” [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

 

5.      Khamr tidak boleh dijadikan cuka.

 

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص سُئِلَ عَنِ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ: لاَ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه

“Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]

 

6.      Boleh minum perasan kurma atau anggur selama tidak menjadi khamr  (belum rusak).

 

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ وَ قَبْضَةً مِنْ زَبِيْبٍ فَنَطْرَحُهُمَا، ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ  اْلمَاءَ فَنَنْبُذُهُ غُدْوَةَ فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَ نَنْبُذُهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً. ابن ماجه

“Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah membuatkan minuman Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam kurma dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya pada pagi hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada sore hari lalu diminum pada pagi hari.” [HR. Ibnu Majah]

Dari hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.

Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar r.a dan Ali r.a apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.

Apabila khamr berubah dengan sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya menjadi haram.

D.           Had Meminum Minuman Keras (Khamr)

Hukum Islam, menetapkan bahwa khamr adalah barang diharamkan. Barang siapa melanggar, berarti ia berbuat melawan hukum. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had atau dicambuk (dipukul) sebanyak 40 kali. Berdasarkan hadits ini juga, hukuman had bisa ditingkatkan menjadi 80 kali, apabila hakim memandang perlu. Hal itu dilakukan manakala hakim melihat masalah dalam pemberatan hukuman had tersebut. Seperti apabila peminum sudah berkali-kali dijatuhi hukuman had tetapi tidak juga jera.

Adapaun alat yang dipergunaakn untuk memukul, boleh dengan segala sesuatu yang apabila dipukulkan bisa menimbulkan rasa sakit (bisa membuat si peminum jera), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhori dan Abu Daud di atas, maka dengan demikian jelaslah bahwa persoalan alat untuk mencambuk atau melaksanakan hukuman had, menjadi kewenangan hakim.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa khamr atau minuman keras dalam tinjauan (perspektif) hukum Islam adalah :

a)      Hukumnya haram

b)      Peminumnya dikenakan hukuman had (dicambuk 40 kali hingga 80 kali), menurut keputusan hakim.

c)      Penentuan alat untuk hukuman had, merupakan wewenang hakim.

Apabila penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari pada khamr, maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah hukuman had. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama dengan khamr, maka yang dipakai adalah qiyas musawi. Akan tetapi apabila penyidikanya menunjukkan lebih berat dari pada khamr, maka yang dipakai adalah qiyas aulawi. Artinya, Derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan muatan berat-ringannya (berat) hukuman sepenuhnya menjadi wewenang hakim.

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apa saja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pada saat itu khamr bisa berupa busr, fadhih, zahw, bit’u, mizru, dan sebagainya. Khamr atau minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali.

 

B.       Saran

Berdasarkan cakupan materi yang sudah disampaikan di atas, penulis mengharapkan pembaca untuk bisa lebih mendalami bidang kajian ini, Fiqh tentang Had Khamr. Sehingga mampu menjawab setiap persoalan dengan bijak dan baik.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html

http://eprints.walisongo.ac.id/575/3/082211024_Bab2.pdf

http://juniskaefendi.blogspot.com/2015/04/makalah-maqhasid-syariah-tentang-khamr.html

https://ceramahmotivasi.com/2017/12/materi-pertama-had-khamar-minuman-keras/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Filsafat Islam

Fiqh Al-Buyu

Fenomenologi