Had Khamr
HAD
KHAMR
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu mata kuliah Fiqh dengan
Dosen pengampu: Drs. H. Afief Abd. Lathief, MZ, M.Ag
JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2020 M/1441 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kami
dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Had Khamr”. Shalawat dan salam semoga
tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat dan
pengikutnya sampai akhir jaman.
Atas bimbingan dari dosen
Fiqh dan saran dari teman-teman maka disusunlah makalah ini, semoga dengan
tersusunnya makalah ini akan berguna bagi kami dalam memenuhi tugas dari mata
kuliah Fiqh dan semoga yang tertuang dalam makalah ini bermanfaat bagi penyusun
dan pembaca dalam rangka membangun khazanah keilmuan. Makalah ini disajikan
dengan tujuan untuk memberi arahan dan tuntunan agar yang membaca bisa
menciptakan hal-hal yang lebih bermakna.
Bandung, 09 Maret 2020
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan
agama yang diridhai Allah swt. agama islam dibawa dan disebar luaskan oleh Nabi
Muhammad saw. dari Arab hingga ke seluruh penjuru dunia. Nabi Muhammad saw.
diberi mukjizat oleh Allah swt., yakni al-Qur’an yang dimana kitab tersebut
adalah petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Dalam al-Qur’an
segala sesuatunya sudah diatur dengan sangat tepat, sebagaimana juga aturan
dalam memakan dan meminum yang halal lagi baik. Dalam al-Qur’an juga terdapat
makanan dan minuman yang dilarang untuk mengkonsumsinya atau dengan kata lain
diharamkan.
Salah satu
minuman yang diharamkan dalam al-Qur’an yaitu Khamr. Khamr diharamkan karena
dengan meminum khamr seseorang bisa kehilangan kesadarannya dan dalam melakukan
ibadah kesadaran itu merupakan syarat utama. Khamr merupakan minuman yang
berasal dari hassil fermentasi buah. Buah yang dimaksud yaitu: anggur, kurma,
dan yang lain sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Khamr?
2.
Apa
unsur dan ciri-ciri dari Khamr?
3.
Bagaimana
hukum dari Khamr?
4.
Bagaimana
had dari meminum minuman keras?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari
dibuatnya makalah ini adalah agar mengetahui apa itu minuman keras (khamr),
bagaimana unsur atau juga ciri-ciri dari minuman keras, dan bagaimana hukum
dari minuman keras itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khamr
Khamr
(arak) disebut juga minuman keras, dalam bahasa arab disebut khamr. Berasal
dari kata khamara, artinya menutupi. Islam menganggap bahwa khamr merupakan
sesuatu yang najis. Selain itu, meminum khamr adalah haram, sebab menghilangkan
akal pikiran, seorang yang meminum khamr biasanya mabuk serta hilang
kesadaarannya, dan pasti akan lupa pada Tuhan
Pada
mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi
karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan
apa saja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka
hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pada saat itu khamr bisa
berupa busr, fadhih, zahw, bit’u, mizru, dan sebagainya.
Pernah
suatu ketika Umar Bin Khattab berdiri mengumumkan diatas mimbar Nabi Muhammad
saw. Kata Umar Bin Khattab “bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat
menutupi pikiran”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari
pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama
mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.
B.
Unsur dan Ciri-Ciri
Dari Khamr
Khamr
atau minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol
(CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk
atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia
alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol
diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti
gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari
alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari
peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses
destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan
sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:
1.
Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan
bir.
2.
Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan
anggur.
3.
Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey
dan vodca.
C.
Hukum Minuman Keras
(Khamr)
Hukum
minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya
adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup
berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya
ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel
syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan
minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi
orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman
jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir
dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh
sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah,
akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang
pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih
dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu
berfikir.” [QS. Al-Baqarah
: 219]
Di
dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat
tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya
orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan
mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami
dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi
hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka
masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang
Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah,
karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih
keras dari sebelumnya, yaitu :
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى
تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang
mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” [An-Nisaa' : 43]
Kemudian
orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila
sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari
ayat yang terdahulu :
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ
اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ
اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah
turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi).” [HR.
Ahmad]
Dari
ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had.
Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah
Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi
peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya
Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Adapun
hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مُدْمِنُ اْلخَمْرِ كَعَابِدِ
وَثَنٍ. ابن ماجه
“Dari
Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamr itu bagaikan
penyembah berhala.” [HR. Ibnu
Majah]
عَنْ
اِبِى سَعِيْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: ياَيُّهَا النَّاسُ،
اِنَّ اللهَ اَبْغَضَ اْلخَمْرَ، وَ لَعَلَّ اللهَ سَيُنْزِلُ فِيْهَا اَمْرًا،
فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَ لْيَنْتَفِعْ بِهِ، قَالَ:
فَمَا لَبِثْنَا اِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ اْلخَمْرَ،
فَمَنْ اَدْرَكَتْهُ هذِهِ اْلآيَةُ وَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبُ وَ
لاَ يَبِيْعُ، قَالَ: فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُمْ مِنْهَا
طُرُقُ اْلمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا. مسلم
“Dari
Abu Sa’id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Hai manusia,
sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu
ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari
padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya”. Abu Sa’id berkata :
Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah (telah)
mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah :
90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh
meminumnya, dan tidak boleh menjualnya”. Abu Sa’id berkata, “Lalu orang-orang
sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada
pada mereka, lalu mereka menuangkannya.” [HR. Muslim]
1.
Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم
“Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya khamr itu
(telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma
kering”. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه
“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
“Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang
memabukkan itu haram.”
[HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]
2.
Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه
“Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni,
dan dia menshahihkannya].
3.
Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan
nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد
“Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr
dengan menggunakan nama lain.”
[HR. Ahmad]
4.
Khamr yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh
dijual ataupun dihadiahkan.
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174
“Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat
tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya
(produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta
diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya,
9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya.” [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar
juz 5 hal. 174]
5.
Khamr tidak boleh dijadikan cuka.
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص سُئِلَ عَنِ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ: لاَ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
“Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya tentang khamr
yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
6.
Boleh minum perasan kurma atau anggur selama tidak
menjadi khamr (belum rusak).
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ وَ قَبْضَةً مِنْ زَبِيْبٍ فَنَطْرَحُهُمَا، ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ اْلمَاءَ فَنَنْبُذُهُ غُدْوَةَ فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَ نَنْبُذُهُ عَشِيَّةً فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً. ابن ماجه
“Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami pernah
membuatkan minuman Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil segenggam
kurma dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya pada pagi
hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada sore hari
lalu diminum pada pagi hari.” [HR.
Ibnu Majah]
Dari
hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah
orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau
khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.
Adapun hukum orang yang menganggap
minuman khamr halal adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut
Umar r.a dan Ali r.a apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan
hasil penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh
pemiliknya.
Apabila khamr berubah dengan
sendirninya menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan
tetapi apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka
hukumya menjadi haram.
D.
Had Meminum Minuman
Keras (Khamr)
Hukum
Islam, menetapkan bahwa khamr adalah barang diharamkan. Barang siapa melanggar,
berarti ia berbuat melawan hukum. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had atau
dicambuk (dipukul) sebanyak 40 kali. Berdasarkan hadits ini juga, hukuman had
bisa ditingkatkan menjadi 80 kali, apabila hakim memandang perlu. Hal itu
dilakukan manakala hakim melihat masalah dalam pemberatan hukuman had tersebut.
Seperti apabila peminum sudah berkali-kali dijatuhi hukuman had tetapi tidak
juga jera.
Adapaun
alat yang dipergunaakn untuk memukul, boleh dengan segala sesuatu yang apabila
dipukulkan bisa menimbulkan rasa sakit (bisa membuat si peminum jera),
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhori dan Abu Daud di atas,
maka dengan demikian jelaslah bahwa persoalan alat untuk mencambuk atau
melaksanakan hukuman had, menjadi kewenangan hakim.
Dari
uraian di atas bisa disimpulkan bahwa khamr atau minuman keras dalam tinjauan
(perspektif) hukum Islam adalah :
a)
Hukumnya haram
b)
Peminumnya dikenakan hukuman had (dicambuk 40 kali
hingga 80 kali), menurut keputusan hakim.
c)
Penentuan alat untuk hukuman had, merupakan wewenang
hakim.
Apabila
penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari pada khamr,
maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya
harus di bawah hukuman had. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama
dengan khamr, maka yang dipakai adalah qiyas musawi. Akan tetapi apabila
penyidikanya menunjukkan lebih berat dari pada khamr, maka yang dipakai adalah
qiyas aulawi. Artinya, Derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan
muatan berat-ringannya (berat) hukuman sepenuhnya menjadi wewenang hakim.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat
dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka
minuman yang terbuat dari bahan apa saja (walaupun bukan dari kurma atau
anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram
diminum. Pada saat itu khamr bisa berupa busr, fadhih, zahw, bit’u, mizru, dan
sebagainya. Khamr atau minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai
golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat
peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah
tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung
gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa
karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta
golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses
peragian. Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang
menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak
negative cukup berat sekali.
B.
Saran
Berdasarkan cakupan materi yang sudah disampaikan di
atas, penulis mengharapkan pembaca untuk bisa lebih mendalami bidang kajian
ini, Fiqh tentang Had Khamr. Sehingga mampu menjawab setiap persoalan dengan
bijak dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html
http://eprints.walisongo.ac.id/575/3/082211024_Bab2.pdf
http://juniskaefendi.blogspot.com/2015/04/makalah-maqhasid-syariah-tentang-khamr.html
https://ceramahmotivasi.com/2017/12/materi-pertama-had-khamar-minuman-keras/
Komentar
Posting Komentar